Bandar Judi Online Lubuklinggau Sehari Dapatkan Keuntungan Rp300 Ribu

Bandar Judi Online Lubuklinggau Sehari Dapatkan Keuntungan Rp300 Ribu

Tersangka judi online Asep Bayu Irza France saat dihadirkan dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau--

BACA JUGA:Terlibat Judi, Kapolri: Saya Tidak Peduli, Apakah Kapolres, Direktur, Kapolda Saya Copot

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi berjanji akan menindak tegas perjudian di wilayah hukum Kota Lubuklinggau.

"Itu sesuai perintah bapak Kapolri," kata Kapolres, didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, Kasi Humas/Plt Kasi Propam AKP Hendri Agus, Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel, saat pers rilis di Mapolres Lubuklinggau, Senin (22/8/2022). 

Dia menegaskan, telah menerbitkan TR (surat telegram) kepada Polsek jajaran yang di wilyahan Kota Lubuklinggau. 

"Perintahnya jelas agar Polsek menindak segala bentuk perjudian, baik judi darat maupun judi online. Jika masih terdapat perjudian maka Kapolsek-nya akan disanksi," katanya.  

BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau: Ada Perjudian di Wilayahnya Kapolsek Dicopot

"Begitu juga, jika ada oknum anggota yang terlibat perjudian. Apapun bentuk perjudian maka akan ditindak tegas," katanya.

Kapolres mengatakan selain kasus perjudian, dalam sepekan terakhir jajaran Satreskrim Polres Lubuklinggau juga ungkap kasus 363 atau pencurian bongkar rumah. 

Tersangkanya David Richardo (26), warga  Klinik Advent RT 10, Ke Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur l, Kota Lubuklinggau.

Tersangka David membongkar rumah korban Endang Sumitro (32), warga Kerinci I RT 11, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur l, Kota Lubuklinggau, Sabtu (9/8/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA:Kecanduan Judi Online, Oknum Polisi ini Gagal Dapatkan Uang Setengah Miliar

Korban  kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Sporty dengan Nopol BG 4217 HV atas nama Maiwendra Fian, 5 tabung gas 3 kg warna hijau, 1 tabung gas elpiji 12 kg warna biru, 1 buah tabung gas 5,5 kg warna merah muda, 1 buah tas slempang warna hitam, 1 buah helm dan 1 lembar jaket warna hitam.

Tersangka David mengaku melakukan bongkar rumah sendirian.  Modusnya bongkar dinding rumah korban yang terbuat dari papan dengan menggunakan obeng.

Setelah itu, tersangka mengambil beberapa barang milik korban dan keluar melalui pintu depan.

"Motor saya jual ke Muba, dengan harga Rp1,2 juta. Sebagian uang untuk kebutuhan sehari hari. Sebagain untuk beli narkoba. Saya beli sabu, Rp200.000 di Palak Curup," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: