Oknum Polisi di Lubuklinggau Terlibat Kasus Senjata Api Ilegal

Oknum Polisi di Lubuklinggau Terlibat Kasus Senjata Api Ilegal

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi saat memberikan keterangan pers terkait anggota DPRD Musi Rawas yang ditangkap--

LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang disidik petugas Polres Lubuklinggau menyasar ke salah satu oknum anggota, yakni inisial A.

Pasalnya oknum polisi inisial A ini, diduga yang menjual senjata serbu ke tersangka Agus Witono, yang sebelumnya ditangkap.

BACA JUGA:Pengurus Perbakin Musi Rawas Ditangkap Polisi Lubuklinggau, Kasusnya Serius

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi membenarkan keterlibatan oknum anggota tersebut. “Ya memang ada oknum anggota. Sekarang sedang diperiksa, baik kode etik maupun pidananya,” katanya, Rabu (10/8/2022).

Kapolres menjelaskan, oknum itu adalah pemilik senjata serbu untuk berburu, kemudian dijual kepada Agus Witono.

BACA JUGA:Pengakuan Pengurus Perbakin Musi Rawas yang Ditangkap

Selain itu, penyidik juga memanggil Ketua Perbaikin Musi Rawas berkaitan dengan persoalan ini. Karena sudah dua kasus anggotanya terlibat senja api ilegal.

Seperti diketahui, Polres Lubuklinggau kembali ungkap kasus kepemilikan senjata tanpa dokumen, yang di lakukan oleh oknum Pengurus Perbakin Musi Rawas.

BACA JUGA:Senapan Serbu M-4 A1 Carbine yang Diamankan dari Anggota Perbakin Kemampuannya Mengerikan

Polisi mengamakan tersangka Agus Witono (50), di rumahnya di Jalan Kamboja RT04, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin (8/8/2022), sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, anggota berhasil mengamankan dua pucuk senjata api laras panjang jenis mouser, satu pucuk senjata api laras panjang jenis Sten Gun.

Selain iri disita pula total 1.498 butir amunisi berbagai kaliber. Seperti peluru kaliber 22, kaliber 9, kaliber 7, dan kaliber 556, bahkan ada juga peluru tabur. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: