Puluhan Mahasiswa UNPARI Lolos Seleksi PMM Angkatan II
FOTO BERSAMA : Mahasiswa UNPARI yang akan berangkat mengikuti Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM) Angkatan II Tahun 2022 foto bersama dengan Rektor UNPARI Dr H Rudi Erwandi dan para dosen usai momen pelepasan, Selasa (9/8/2022).-Foto: Istimewa-
Untuk diketahui, Program PMM adalah sebuah program pertukaran mahasiswa dalam negeri selama satu semester mengajak mahasiswa mendapatkan pengalaman belajar di perguruan tinggi (PT) terbaik di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Yang Baca Berita ini Pasti Marah!
Melalui program ini, mahasiswa akan mendapatkan pengakuan SKS hingga 20 SKS, lebih mengenal
keberagaman, mengasah kemampuan kepemimpinan, membangun jejaring di masa kuliah, serta mengajak mahasiswa jadi orang yang toleran berlandaskan kebinekaan, semangat bersatu dalam
keberagaman, sembari belajar di tempat baru dengan pengalaman tak terlupakan.
BACA JUGA:Dua Warga Musi Rawas Ngaku Jambret Karena Bokek
Mahasiswa yang terpilih ikut PPM, akan mendapatkan pengakuan SKS dari mata kuliah yang diambil di luar kampus asal. Perguruan Tinggi kamu (Perguruan Tinggi Pengirim) yang punya wewenang untuk pengakuan SKS itu.
Nantinya, setelah mengikuti PMM mahasiswa akab mendapatkan e-sertifikat PMM 2 dari Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek.
Dari sisi pembiayaan, mahasiswa dapat bantuan biaya potongan UKT yang diberikan langsung kepada PT Pengirim, biaya transportasi berupa tiket pesawat keberangkatan dan kepulangan (at cost), dana kedatangan (Settlement Allowance atau SA) mahasiswa (lump sum), bantuan biaya test COVID-19 (swab antigen) untuk keberangkatan sebelum berangkat ke PT Penerima yang sesuai dengan peraturan perjalanan yang berlaku (at cost), dan biaya hidup dan akomodasi (Living Allowance atau LA) selama kegiatan efektif dalam satu semester (maksimal 4,5 bulan).
BACA JUGA:Anak Kos Waspada, Harga Mie Instan Bakal Naik 3 Kali Lipat
Bagi penerima beasiswa Kemendikbudristek (Bidikmisi, Afirmasi, Beasiswa Unggulan, KIP-K), maka akan dilakukan penyesuaian nilai bantuan. Tidak diperbolehkan terjadi pendanaan ganda (double funding) pada komponen-komponen pembiayaan.(Linggau Pos)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: