Anak Kandung di Lahat Mutilasi Ibu, Karena Kesal Tak Diberi Uang untuk Judol

Anak Kandung di Lahat Mutilasi Ibu, Karena Kesal Tak Diberi Uang untuk Judol

Tersangka mutilasi (jongkok) saat diamankan di Polres Lahat--

LINGGAUPOS.CO.ID - AF (23) warga Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memutilasi ibu kandungnya sendiri SA (63).

Aksi pembunuhan disertai mutilasi ini, dilakukan oleh AF pada Sabtu 28 Maret 2026 di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai, Kabupaten Lahat.

Sementara jenazah korban SA baru berhasil ditemukan Rabu 8 April 2026 dini hari di kebun Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.

Informasi diterima LINGGAUPOS.CO.ID, AF kesal kepada ibu kandungnya, karena tidak diberikan uang yang diminta untuk bermain judi online (judol).

BACA JUGA:Transaksi dengan Tim Elang Musi, Pengedar Sabu dan Ekstasi di Sumberharta Musi Rawas Diringkus

Tersangka kemudian membunuh ibunya menggunakan senjata tajam, kemudian memutilasi jenazah dan memasukkannya ke dalam karung plastik.

Selanjutnya, tersangka membawa potongan tubuh tersebut ke kebun di Desa Karang Dalam dan menguburkannya untuk menghilangkan jejak.

Sementara itu, kakak kandung tersangka (anak korban lainnya), merasa curiga karena tidak terlihat ibunya, selama kurang lebih satu minggu.

Kecurigaan tersebut kemudian mengarah pada sebuah lokasi kebun. Karena di sana ditemukan galian tanah mencurigakan.

BACA JUGA:Bikin Resah Warga, Polres Musi Rawas Utara Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Baung Rawas Ulu

Selanjutnya, keluarga bersama warga dan perangkat desa melakukan pengecekan di lokasi pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, warga menemukan tiga karung plastik yang ditanam di dalam lubang sedalam sekitar 1,5 meter.

Saat karung dibuka, didapati potongan tubuh korban. Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Polres Lahat segera mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengevakuasi jenazah korban.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait