Bharada E Disangkakakan dengan Pasal 338 KUHP, ini Ancaman Hukumannya

Bharada E Disangkakakan dengan Pasal 338 KUHP, ini Ancaman Hukumannya

Pihak kepolisian akhirnya menetapkan tersangka dari tewasnya Brigadir J.-Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id

LINGGAUPOS.CO.ID - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan mengenai penerapan pasal tersebut,

 “Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Andi, Rabu (7/8/2022) malam WIB. di Mabes Polri, Jakarta.

Andi menuturkan, penetapan tersangka terhadap Bharada E ini terkait kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA:Diperiksa, Irjen Pol Ferdy Sambo Jelaskan Begini

“Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua,” ujar Andi.

Sebelumnya polri menyatakan baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Kadiv Propam, Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu adalah pembelaan diri, dan membela istri Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan.

Hal itu dibantah oleh Andi Rian, dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E melanggar Pasal 338.

“Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri,” ucap Andi.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Berikut Pengakuan Bharada E

Adapun isi pasal yang disangkakan kepada Bharada E adalah sebagai berikut:

Pasal 338 KUHP

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas (15) tahun”.

Pasal 55 KUHP

Ayat (1); Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ayat (2); Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP

Ayat (1); Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Ayat (2); Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Di sisi lain Andi Rian Djajadi mengatakan penahanan terhadap Bharada Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal ditahan di Rutan Bareskrim setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka,” beber Andi.

“Tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” tambahnya. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id