Bupati Banyuasin Askolani Somasi Mantan Istrinya: Cabut Laporan Atau!
Tim Kuasa Hukum Bupati Banyuasin H Askolani menunjukkan sejumlah bukti terkait laporan NY ke Polda Sumsel Sabtu lalu. -Foto: edho/sumeks.co ---
LINGGAUPOS.CO.ID – Bupati Banyuasin H Askolani (AS) SH MH memberikan somasi selama dua hari ke depan terhitung sejak Selasa (2/8/2022), kepada mantan istrinya NY.
Somasi ini seperti disampaikan Kuasa Hukum H Askolani, Dedi Irama SH dalam keterangan langsung kepada awak media di kantor hukum Indonesia Justice Law Firm, Selasa siang.
"Jelas, laporan yang dibuat NY itu tidak mendasar dan sungguh-sungguh fitnah, dan kami selaku kuasa hukum melayangkan somasi 2 X 24 jam untuk mencabut laporan dan jika tidak kami akan melaporkan kasus pencemaran nama baik ke polisi," tegasnya.
Dedi menjelaskan, perkawinan antara kliennya dengan pelapor NY dengan status perkawinan siri pada tahun 2014. Perkawinan itu tak berjalan lama di tahun 2015, Askolani menceraikan NY.
BACA JUGA:Ini Penjelasan Bupati Banyuasin Askolani Soal Pernikahannya dengan NY
BACA JUGA:PTUN Palembang Akui Batalkan Akad Nikah Askolani dengan Nova Yunita
"Kami ada dokumen pada Maret 2015 berupa surat pernyataan bahwa bercerai dengan materai yang tandatangani klien kami dipegang oleh NY," terang Dedi.
Selain itu, pihaknya juga memiliki bukti laporan KPAI Jakarta yang jelas menyatakan antara keduanya sudah bercerai.
"Dengan bukti ini kami juga membantah tudingan bahwa klien kami menelantarkan seorang anak jika flashback, di akhir 2015 saudara NY akan melahirkan seorang anak. klien kami membantu dengan memberikan uang 20 juta rupiah untuk persalinan," katanya.
Bahkan anak tersebut lahir, kata Dedi, kliennya masih memberikan uang nafkah untuk anak NY tersebut.
BACA JUGA:Menurut Kepala KUA, Pernikahan Bupati Sudah Dibatalkan PTUN
BACA JUGA:Bupati di Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tanpa Izin Menikah Lagi
“Ada Rp4 hingga 10 juta ditransfer setiap bulannya, namun Maret 2019 tidak lagi diberikan dengan alasan di tahun itu waktu Pilkada Banyuasin, NY itu melakukan kampanye hitam di sosial media terhadap klien kami," tambah Dedi.
Bahkan terkait buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA Kertapati Palembang menurutnya terdapat pemalsuan data.
"Tanda tangan klien kami beda. Setelah kami lakukan upaya hukum ke PTUN, Alhamdulillah dengan nomor putusan 44/G/2021/PTUN.PALEMBANG, memutuskan dengan amar putusannya 25 Agustus 2021 mengabulkan gugatan," tuturnya.
Dedi menambahkan, hingga saat ini baik kliennya atau keluarga besar H Askolani cukup terganggu dengan laporan yang dilakukan oleh NY.
BACA JUGA:Modusnya Tes Keperawanan Kalau Mau Dinikahi, Eh Sampai 10 Kali
Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang Bupati di Sumsel berinisial AS dilaporkan seorang wanita yang mengaku sebagai istri sahnya berinsial NY (42) ke SPKT Polda Sumsel, Sabtu (30/7/2022).
Dalam laporannya, NY melaporkan sang Bupati lantaran diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah. Dan Belakangan ini menurut NY, suaminya tak lagi memberi nafkah kepadanya.
Menurut NY, dirinya terikat pernikahan secara resmi pada pada tahun 2014 yang lalu dikeluarkan oleh salah satu KUA di Palembang.
Bahkan, dari hasil pernikahannya itu, NY dan AS sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini berusia tujuh tahun.(dho/sumeks)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co