Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Kembalikan Rp 14,5 Miliar Uang Hasil Korupsi ke KPK
LINGGAUPOS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sejumlah Rp 14,5 miliar ke kas negara sebagai pelunasan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi mantan Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara.
"Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono telah menyetorkan ke kas negara pelunasan uang pengganti terpidana Juliari P. Batubara, dengan total sejumlah Rp 14,5 miliar, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (1/8/2022).
Ali mengatakan Juliari, yang merupakan terpidana korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, melunasi uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar secara bertahap dengan tiga kali pembayaran. KPK menghargai inisiatif Juliari tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim jaksa KPK dan putusan hakim.
Penagihan uang pengganti itu, menurut Ali, merupakan wujud upaya KPK dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara dalam setiap penangan perkara tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:KPU: Baru 9 Partai Politik Mendaftar di Hari Pertama Tahapan Calon Peserta Pemilu 2024
"Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara, tetapi juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara, yang telah timbul akibat perbuatan korupsi ataupun perampasan harta yang dinikmati koruptor dari hasil korupsinya," jelas Ali.
KPK juga mengimbau para terpidana korupsi lainnya untuk segera membayar uang pengganti sesuai putusan hakim, agar pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana dapat terpenuhi untuk pembangunan dan kesejahteraan bangsa.
Sebelumnya, pada 23 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun ditambah dengan denda sebesar Rp 500 juta.
Dengan ketentuan apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, kepada Juliari Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024.
BACA JUGA:Silampari Cycling 2022, Beberapa Ruas Jalan di Musi Rawas Akan Ditutup
Juliari juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar paling lama satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti.
Jika harta bendanya tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Politikus PDI Perjuangan itu juga dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Dalam perkara tersebut, Juliari terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos penanganan Covid-19 sekitar Rp 32,482 miliar.(*)
Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul: Juliari Batubara Mantan Menteri Sosial Kembalikan Rp 14,5 Miliar Uang Hasil Korupsi ke KPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: