KPU: Baru 9 Partai Politik Mendaftar di Hari Pertama Tahapan Calon Peserta Pemilu 2024
LINGGAUPOS.CO.ID - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebutkan sembilan partai politik mendaftar pada hari pertama tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Alhamdulillah, sampai saat ini sudah ada delapan partai yang hadir di KPU dan mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024, kemudian satu partai politik pada pukul 13.00 WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Senin (1/8/2022).
Partai politik yang mendaftar pada hari pertama adalah PDI Perjuangan pada pukul 08.00 WIB, kemudian PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, NasDem, PBB, dan Pandai pada pukul 13.00 WIB.
Kategori dokumen yang diperiksa, kata Hasyim, kelengkapan dokumen dari partai politik yang diserahkan saat pendaftaran.
BACA JUGA:Silampari Cycling 2022, Beberapa Ruas Jalan di Musi Rawas Akan Ditutup
"Jadi, yang diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan. Nanti kalau sudah lengkap, KPU menerbitkan berita acara yang menyatakan persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan didaftar," kata dia.
Bagi yang belum lengkap, menurut Hasyim, masih ada kesempatan sampai 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB untuk melengkapinya.
"Soal verifikasi administrasi, kami belum tahu (waktu pasti yang dibutuhkan), tergantung pada tim dan dokumen yang diperiksa. Pengalaman 5 tahun lalu, paling cepat 8 jam," katanya lagi.
BACA JUGA:Jemaah Haji Sumsel Tiba
Untuk verifikasi administrasi parpol yang sudah menyampaikan dokumen pendaftaran, dia berharap pada pemilu kali ini bisa lebih cepat daripada penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
"Karena Sipol sudah aktif sejak awal, parpol sudah unggah Sipol, bagus. Kemungkinan memeriksa kelengkapan lebih cepat," ujarnya.(antaranews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: