Pura-pura Minta Buka Situs, Ternyata Maling

Pura-pura Minta Buka Situs, Ternyata Maling

LINGGAUPOS.CO.ID - Dua orang tersangka pencurian ponsel diringkus petugas Polsek Lubuklinggau Selatan, Sabtu, 30 Juli 2022.

Tersangka adalah Gegen Giovani (21) warga Rt.04 Kelurahan Niken Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.

Serta Candra Loka (22) warga Dusun Baru Rt.5 Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Hilal Subhi menjelaskan korban pencurian adalah M Rafli Gimastiar (17) warga Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Diringkus di Rejang Lebong, 2 Pelaku Curanmor Kakinya Diperban

Aksi pencurian terjadi Senin, 23 Mei 2022 sekitar pukul 11.40 WIB di Warnet Moza Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. 

Kronologinya, bermula korban bersama-sama temannya sedang bermain game di warnet Moza. Tiba-tiba datang tersangka Gegen masuk kedalam warnet lalu menghampiri korban..

Gegen pura-pura menumpang membuka situs game milik tersangka. Tetapi itu hanya pengalihan, karena Gegen hendak mengambil ponsel Vivo Y17 warna biru milik korban yang tergeletak di meja warnet.

BACA JUGA:Residivis ini Sudah Nyaman di Tangerang, Masih Ditangkap Juga

Ketika korban lengah, tersangka Gegen langsung mengambil ponsel milik korban. Korban menyadari aksi itu, sehingga langsung bertanya ke Gegen. 

Tapi Gegen langsung lari menuju Candra yang sudah menunggu di sepeda motor. Keduanya kemudian kabur. 

"Tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka Gegen berhasil diamankan di rumah korban. Tersangka langsung dijemput anggota dan dikembangkan," kata Kapolsek. 

Selanjutnya berdasarkan keterangan Gegen, petugas menangkap Candra di rumahnya, sekitar pukul 15.30 WIB tanpa perlawanan. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: