Marsini Tidak Terima, Rajiwan Pun Masuk Penjara

Marsini Tidak Terima, Rajiwan Pun Masuk Penjara

LINGGAUPOS.CO.ID - Marsini (51) seorang ibu rumah tangga warga Desa Sungai Kijang Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melapor ke Polsek Rawas Ulu. 

Marsini melapor ke Polsek Rawas Ulu karena tidak terima dengan perbuatan Rajiwan (40) juga warga Desa Sungai Kijang Kecamatan Rawas Ulu.

BACA JUGA:Tahapan Pemilu 2024 Pendaftaran Dibuka 1 Agustus

Pasalnya Rajiman dan temannya Betan, menembang pohon pulai dan karet di kebun Marsini menggunakan gergaji mesin (chainsaw). 

Pengerusakan itu terjadi Selasa 26 Juli 2022  sekitar pukul 14.00 WIB di kebun milik korban wilayah Desa Sungai Kijang Kecamatan Rawas Ulu. 

BACA JUGA:Pengakuan Mbak Slamet yang Rudapaksa Gadis Desa

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kapolsek Rawas Ulu Iptu Herwan Oktariansyah menjelaskan berdasarkan laporan korban kemudian dilakukan penangkapan terhadap Rajiwan. 

"Tersangka Rajiwan ditangkap Kamis, 28 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera di Desa Sungai Jauh Kecamatan Rawas Ulu," jelas Kapolsek. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: