Sejak Selasa, Wawan Tak Pulang ke Rumahnya, ini Sebabnya

Sejak Selasa, Wawan Tak Pulang ke Rumahnya, ini Sebabnya

LINGGAUPOS.CO.ID - Wawan (23) warga Desa Bukit Ulu Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), sejak Selasa (19/7/2022) tidak bisa pulang ke rumahnya. 

Pasalnya ia ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Muratara sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Tanjung Agung Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara. 

Dari Wawan petugas mengamankan barang bukti 0,24 gram sabu. 

BACA JUGA:Cek Urine Positif, Aipda S dan Briptu R Langsung Disel

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Joni Indrajaya menjelaskan sbelumnya personil Sat Narkoba Polres Muratara mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Tanjung Agung.

Selanjutnya personil melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Hingga akhirnya petugas melakukan pendalaman informasi. 

Hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap Wawan. Darinya didapatkan barang bukti sabu  dengan berat bruto 0,24 gram. 

BACA JUGA:Siang ini, Technical Meeting di TOS

"Tersangka tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika," tambahnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: