Naik Sepur Wajib Vaksin Booster

Naik Sepur Wajib Vaksin Booster

LINGGAUPOS.CO.ID - Aturan baru dikeluarkan Kementerian Perhubungan terkait Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. 

Salah satunya aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tertanggal 8 Juli 2022, mulai berlaku Minggu (17/7/2022), yakni naik KA (sepur) harus sudah vaksin booster. 

Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti mengatakan, “SE Kemenhub No 72 tersebut akan berlaku mulai 17 Juli 2022,” ungkapnya.

Secara lengkap, ini persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh di Divre III Palembang per 17 Juli 2022, untuk KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP), KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP).

BACA JUGA:Pengurus Karang Taruna Lubuklinggau Dilantik, ini Permintaan Elpan Kepada Pemkot

BACA JUGA:Boyong 14 Atlet Ikuti Kejurda Atletik, PASI Muratara Raih 12 Medali

1. Calon penumpang sudah Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

2. Calon penumpang sudah Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Calon penumpang  sudah Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

4. Calon penumpang belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

BACA JUGA:Pedagang Pasar Moneng Sepati Ditemukan Gantung Diri

BACA JUGA:Gelapkan Motor Mertua untuk Judi Slot

5. Calon penumpang usia 6 - 17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

6. Calon penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: