Gelapkan Motor Mertua untuk Judi Slot
LINGGAUPOS.CO.ID - Diduga menggelapkan sepeda motor Honda Beat nopol BG 6386 HAB milik mertuanya, M Antoni Taufiq (21) harus mendekam di balik jeruji besi.
M Antoni Taufiq diamankan Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 09.00 WIB di rumahnya Graha Simpang Periuk Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Sepeda motor yang digelapkan milik mertuanya, Yandria Anggraini (37) warga Gang Sentosa RT.9 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Hilal Subhi menjelaskan penggelapan terjadi Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Hermansyahwiran alias Mun DJ Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Pembobol Rumah Tewas Dikeroyok Massa
Awalnya tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat BG 6386 HAB warna merah putih milik korban Yandria Anggraini yang merupakan ibu mertuanya, dengan alasan untuk pergi ke rumah orang tuanya di Graha Simpang Periuk.
Namun oleh tersangka sepeda motor justru digadaikan ke Anda (DPO) sebesar Rp2,2 juta. Kemudian uang tersebut dihabiskan oleh tersangka untuk bermain judi online (judi slot).
Tidak terima atas kejadian tersebut korban melaporkan tersangka ke Polsek Lubuklinggau Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka. "Tersangka diamankan tanpa melalukan perlawanan dan tersangka lalu di bawa ke Polsek Lubuklinggau Selatan," katanya. (*)
Dapatkan Update Berita LINGGAUPOS.CO.ID di Google Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: