Oknum Ketua BPD Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
LINGGAUPOS.CO.ID - Oknum Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) ditangkap polisi. Bahkan sempat buron selama 1,5 bulan.
Yakni Oknum Ketua BPD Desa Sungai Napal, Rustam Laku Alam alias Paku. Ia ditangkap petugas Polsek Batanghari Leko.
Oknum ini ditangkap petugas Kamis (14/07/2022) di jalan poros Desa Talang Buluh.
Paku merupakan tersangka pengeroyokan terhadap Katada (33) warga Dusun III Desa Ngulak II Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang merupakan karyawan PT Pinago Utama TBK.
BACA JUGA:Salurakan Bantuan Anda untuk Fathona Penderita Gangguan Cairan Empedu
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupesy melalui Kasi Humas AKP Susianto didampingi Kapolsek Batanghari Leko AKP Zanzibar Zulkarnain, SH menjelaskan aksi pengeroyokan itu terjadi pada tanggal 27 Mei 2022 sekitar pukul 11:30 WIB lalu di kawasan perkebunan PT Pinago Utama TBk di Desa Sungai Napal.
"Pelaku bersama tiga orang teman nya yang kini masih DPO mengeroyok korban hingga menyebabkan korban mengalami luka dan lebam pada bagian wajah. Untuk tersangka Paku ini merupakan seorang residivis kasus pencurian beberapa tahun lalu," ujar Susianto.
Sebelum berhasil di tangkap, pihak Polsek Batanghari Leko sudah melakukan penggerebekan sebanyak 2 kali di rumah keempat tersangka, namun belum membuahkan hasil.
BACA JUGA:Prabowo Subianto dan Herman Deru Sepakat
"Kami juga sudah melakukan pendekatan dengan pihak keluarga. barulah kemarin salah pelaku berhasil ditangkap, saat sedang keluar dari persembunyian nya," terangnya.
Kini, pihaknya melakukan pengejaran terhadap 3 tersangka lainnya. agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatan nya.
"Kita juga mengharapkan kerjasama dengan pihak keluarga dan masyarakat serta perangkat desa agar 3 tersangka lainnya itu bisa menyerahkan," pintanya.
BACA JUGA:Ada Benda Berbahaya di Pondok Aldi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya tersangka Paku akan dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP atau pasal 351 dg ancaman 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianmuba.com