Ada Benda Berbahaya di Pondok Aldi

Ada Benda Berbahaya di Pondok Aldi

LINGGAUPOS.CO.ID - Petugas Polsek Muara Beliti menggerebek pondok yang ditempati Putra alias Aldi (26) di Sungai Kulat Desa Simpang Gegas Temuan (Sigestu) Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Musi Rawas. 

Penggerebekan dilakukan Kamis, 14 Juli 2022 sekitar pukul 18.00 WIB. 

Dari pondok tersangka Aldi ditemukan beberapa benda berbahaya seperti senjata api (senpi) rakitan laras panjang, sebotol bubuk mesiu, 2 bungkus timah amunisi, korek api, senter kepala, sabut kelapa, tas punggung dan kip korek api. 

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Elan Maruli Sitompul menjelaskan penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat. 

BACA JUGA:Gara-gara Dorong Motor Kadus, Tiga Warga Muratara Ditangkap di Mura

Ditindaklanjuti dengan penggerebekan oleh anggota dipimpin Kapolsek dan Kanit Reskrim Ipda M Sinambela. 

Saat digrebek Putra alias Aldi tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti. 

"Tersangka dan barang bukti selanjutnya diangkut ke Polsek Muara Beliti untuk proses hukum," jelas Kapolsek. 

Tersangka Aldi sendiri dinyatakan tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api rakitan laras panjang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: