Dedi Irama 34 Kali Setubuhi Anak, Korban Hamil

Dedi Irama 34 Kali Setubuhi Anak, Korban Hamil

 

LINGGAUPOS.CO.ID - Dedi Irama (30) warga Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diketahui 24 kali menyetubuhi anak tirinya. Karena perbuatan bejat itu, korban A (15) kini hamil.

 

Kasi ini pun disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (13/7/2022).

 

Sidang dilaksanakan tertutup itu pimpin Hakim Ferri Irawan dibantu Anggota Tri Lestri dan Marselinus Ambarita serta Panitera Pengganti (PP) Rahmad Wahyudi.

 

JPU Yesi Imelda SH menjerat Dedi Irama dengan pasal Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Cabuli Bocah, Kakek 70 Tahun Dihukum 5 Tahun

 

Di dalam dakwaan, diketahui Dedi Irama terakhir menyetubuhi korban pada Juni 2021 sekira pukul 00.00 WIB di rumahnya, Kecamatan Nibung.

 

Awalnya, korban A sedang tidur bersama adiknya inisial M. Tiba-tiba terdakwa masuk ke kamar itu dan menggendong korban keluar kamar.

 

Terdakwa membaringkan korban yang belum sadar di atas lantai.  Namun ketika si ayah tiri mulai menggerayangi korban, korban mulai sadar namun tetap pura-pura tidur.

 

Saat Dedi Irama mulai neko-neko, korban berusaha berontak. Tapi terdakwa bilang “ Diam” sambil meembekap mulut korban dengan tangan.

BACA JUGA:Oknum Sopir Travel Cabul Ternyata Residivis

 

Karena takut, korban diam. Di situlah, korban disetubuhi si ayah tiri.

 

Usai mendapat perlakuan jahat itu, korban masuk ke kamar sambil menangis. Ia juga merasakan kemaluannya (vagina) sakit.

 

Keesokan harinya saat terdakwa menemui korban di dapur dan berkata “ Kalo kau ngadu kek mamak kau, baliki galo duit sekolah.” Korban diam saja.

 

Bahkan, jika dihitung sudah 34 kali terdakwa menyetubuhi korban, hingga akhirnya hamil 20 minggu. Hal ini sesuai dengan Surat Keterangan Pemeriksaan (Visum Et Repertum) dari Rumah Sakit Umum Daerah Rupit No. 350/003/VER/RSUD.RPT 9 Februari 2022. (adi)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: