Kantor ACT Belum Terdata di Lubuklinggau, Kalaupun Ada, Hanya Relawan

Kantor ACT Belum Terdata di Lubuklinggau, Kalaupun Ada, Hanya Relawan

LINGGAUPOS.CO.ID – Organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang saat ini sedang viral karena dugaan penyelewengan data, kantor atau organisasinya belum terdata di Kota Lubuklinggau.

Hal ini seperti dijelaskan Kabid Ideologi Wasbang dan Ekososbud & Agama Kesbangpol Lubuklinggau, Taufik Hidayat, SE, M.Si, Selasa (12/7/2022).

“Kami memang sudah monitor soal heboh-heboh tersebut. Namun secara organisasi tidak terdata di Kesbangpol Lubuklinggau,” jelasnya.

Hanya saja Taufik Hidayat mengakui adanya beberapa aktivitas ACT di Lubuklinggau, namun diperkirakan aktivitas mereka selama ini melalui relawan-relawan yang ada di Lubuklinggau.

BACA JUGA:Diduga Selewengkan Dana Bantuan Sosial, ACT Minta Maaf

“Memang ada beberapa kegiatan yang diketahui oleh ACT ini, namun informasi yang kami terima melalui relawan,” tambahnya.

Kegiatan yang diketahui pihaknya seperti bagi-bagi sembako dan makan gratis. “Sementara masalah keberdaaannya kami tidak termonitor, termasuk  kantornyo atau sekretariatnya,” tegasnya. 

Taufik juga menjekaskan bahwa hingga saat ini ada 70 organisasi yang terdata oleh Kesbangpolinmas Lubuklinggau.

Sementara di Kota Prabumulih, diinformasikan Kantor ACT di Jl Jenderal Sudirman, Kota Prabumulih tutup sementara.

Hal itu diduga sebagai salah-satu imbas dicabutnya izin ACT oleh Kementerian Sosial (Kemensos) soal izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yayasan ACT.

BACA JUGA:Tegas Kemensos Cabut Izin ACT, Pelanggarannya Jelas

Berdasarkan pantauan, Selasa (12/7/2022), kantor ACT yang merupakan ruko dua pintu berwarna hijau di kawasan pasar tepatnya di depan masjid Annuqobah itu sudah tertutup rapat. 

Bahkan, tak ada lagi tulisan atau banner ACT di depan kantor yang biasanya terpajang. Hanya terlihat ada kertas putih bertuliskan kantor ACT tutup sementara di depan ruko.

“Sudah beberapa hari ini tutup kantornya,” ujar Heru, salah satu warga sekitar lokasi, dikutip dari sumeks.co.

Sementara, salah-satu tim relawan ACT Prabumulih, Thalita membenarkan hal itu. “Iya tutup sementara,” ujarnya.

BACA JUGA:PPATK Blokir 60 Rekening ACT

Penutupan kantor ACT Prabumulih itu, kata dia, sudah dilakukan sejak beberapa hari setelah adanya Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT.

Thalita menyebut, alasan ditutupnya kantor ACT di Prabumulih karena pihaknya akan mematuhi keputusan pencabutan izin PUB yang telah dikeluarkan oleh Kemensos tersebut. “Alasannya kami mematuhi aturan pemerintah,” tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: