Rumah di Muara Rupit Digrebek, Indra Syahril Diringkus

Rumah di Muara Rupit Digrebek, Indra Syahril Diringkus

LINGGAUPOS.CO.ID - Rumah di tepi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KM 80 Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) digrebek polisi. 

Penggerebekan dilakukan petugas Sat Narkoba Polres Muratara Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. 

Hasilnya ditangkap Indra Syahril (30) warga Dusun IV Desa Karang Waru Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. 

Dari tersangka diamankan pirek kaca berisikan narkotik sabu seberat 1,23 gram, bong alat hisap sabu, kompor alat bakar sabu dan 2 korek api gas. 

BACA JUGA:Sehari 3 Warga Muba Ditangkap di Mura, Gara-gara Pil Logo Botol Coca Cola

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Joni Indrajaya menjelaskan awalnya didapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah di tepi jalinsum sering dijadikan tempat transaksi narkoba. 

Selanjutnya dilakukan penggrebekan, hasilnya didapati tersangka berada di sana. Saat digeledah diketahui ada barang bukti sabu dan lainnya. 

Tersangka juga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Muratara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: