Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka Segera Dibuka, Warga Binaan Sambut Gembira

Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka Segera Dibuka, Warga Binaan Sambut Gembira

LINGGAUPOS.CO.ID - Menindaklanjuti surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 TAHUN 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Kanwil Kemenkumham Sumsel, Rudik Erminanto usai apel pagi langsung mengarahkan pejabat struktural untuk mengadakan rapat diruang Zoom Meeting, Senin (4/7/2022).

Rapat ini membahas mengenai persiapan yang harus disiapkan dan sosialisasi kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dalam rapat ini Kalapas Rudik mengatakan agar mempersiapkan baik dari segi sarana maupun prasarana.

Usai rapat, Kalapas Rudik langsung melakukan sosialisasi kepada seluruh WBP yang ada di Lapas Narkotika Muara Beliti mengenai kunjungan secara tatap muka ini.

BACA JUGA:Kadivmin Berikan Penguatan Pembangunan ZI di Lapas Narkotika Muara Beliti

“Alhamdulillah, penantian kita bersama setelah 2 tahun tidak bisa kunjungan secara tatap muka, sekarang akan dibuka kembali dengan syarat-syarat yang harus kita perhatikan,”kata Kalapas.

Tentu hal ini disambut gembira oleh para WBP yang mendengarkan, mereka serentak bertepuk tangan mendengar berita ini.

Usai melakukan sosialisasi secara umum kepada WBP, Kasi Binadik, Meta Putra bersama Teguh Agung selaku Kasubsi Registrasi dan Mo. Padilah selaku Kasubsi Bimaswat langsung menyambung dengan sosialisasi ke masing-masing blok untuk menjelaskan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan WBP.

 “Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan. Kita harus memperhatikan apa-apa yang menjadi syarat untuk kunjungan tatap muka ini. Pertama, yang bias mengunjungi adalah keluarga inti dari WBP, kuasa hukum dari terdakwa atau perwakilan kedutaan besar bagi WNA,”ungkap Meta dalam penjelasannya.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Seleksi Pokja

Meta menambahkan, syarat lain yang harus diperhatikan adalah WBP dibatasi hanya dapat 1 kali kunjungan selama 1 minggu jam kerja. WBP dan keluarga yang akan berkunjung juga harus telah vaksin Booster, dan apabila belum divaksin lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.

Kemudian, bagi narapidana/tahanan/anak yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual.

BACA JUGA:15 WBP Lapas Narkotika Ikuti Litmas Bapas

Meta menjelaskan adapun syarat khusus bagi tahanan adalah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan warga binaan sangat antusias mendengar berita ini dan tidak henti-hentinya bertepuk tangan karena mendengar informasi ini.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: