Jenis Motor Dilarang 'Tenggak' Pertalite, Ini Penjelasannya

Jenis Motor Dilarang 'Tenggak' Pertalite, Ini Penjelasannya

LINGGAUPOS.CO.ID - Implementasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar yang menggunakan aplikasi MyPertamina di seluruh Pulau Jawa resmi dimulai 1 September 2022 dan hal ini dinyatakan oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengatakan selain Pulau Jawa, pada tanggal itu implementasi itu juga berlaku di Palu, Pontianak, dan Mataram.

"Kami tahap implementasi wave (gelombang) I terlebih dahulu di beberapa daerah. Lalu, dilanjutkan ke wave II yang mencakup seluruh Pulau Jawa," kata Mars, Sabtu (2/7 2022).

Dalam aturan itu nantinya, sepeda motor dengan mesin di atas 250 cc akan dibatasi.

BACA JUGA:Timnas U19 Indonesia Vs Vietnam Berakhir Imbang 0-0

Sejumlah motor dengan mesin di atas 250 cc. Untuk merek Honda, motor dengan kubikasi di atas 250 cc di antaranya CB650R, CB500X, CBR600RR, CBR1000RR, X-ADV, CRF1100L Africa Twin Adventure Sport, hingga Gold Wing.

Lalu dari Yamaha ada skutik bongsor T Max, lalu MT09, dan MT07. Sementara dari merek Kawasaki yang produknya memiliki mesin 250 cc ke atas yaitu Ninja ZX10R, Ninja H2, KX450, Versys 1000, hingga Vulcan S.

Selanjutnya BMW, semua produk roda dua yang dipasarkan punya kubikasi di atas 250 cc, begitu juga dengan Triumph. Sedangkan Suzuki saat ini tidak memiliki produk di atas 250 cc.

Pertamina menyampaikan pembelian bahan bakar bensin RON 90 Pertalite masih bisa dilakukan tanpa pembatasan melalui aplikasi, khususnya pengguna motor.

BACA JUGA:Perolehan Sementara Medali Fornas VI: Jatim Peringkat 1 Sumsel 3

Kendati begitu, aplikasi ini berfungsi mengidentifikasi masyarakat dalam pembelian bahan bakar subsidi.

"Saat ini proses uji coba pendaftaran lewat aplikasi masih hanya dilakukan untuk kendaraan roda empat ke atas seperti mobil, taksi, dan truk," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.

Sementara untuk roda dua dan LPG, kata Irto, masih menunggu setelah pendaftaran BBM selesai.

"Pendaftaran untuk kendaraan roda empat, khusus yang Pertalite tanggal 1 Juli baru pendaftaran. LPG 3 kg masih pengembangan sistem. Belum ada registrasi. Belum akan kami laksanakan," pungkasnya.(*)

Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul: Jenis Motor Dilarang 'Tenggak' Pertalite, Termasuk Punya Anda?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: