Rawon di Lubuklinggau Bukan Dimakan, Tapi Dibui

Rawon di Lubuklinggau Bukan Dimakan, Tapi Dibui

LINGGAUPOS.CO.ID - Rawon yang satu ini, bukannya dimakan, namun ditangkap. Bahkan di penjara. 

Dia adalah Irwansyah alias Rawon (31) warga Kelurahan Jukung Kecamatan Lubuklinggau Selatan I. 

Rawon ditangkap petugas Petugas Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan karena melakukan pencurian. 

Korbannya Yudi Saputra (21) warga Kelurahan Jukung Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, yang kehilangan sepeda motor Honda Blade B 3076 BNB warna merah silver, sepeda motor Suzuki Smash B 6664  TBU warna hitam merah, dua ponsel Realmi C11dan satu ponsel Oppo. 

BACA JUGA:Kabar Duka, Wali Kota Prabumulih Dua Periode Rahman Djalili Meninggal Dunia

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Hilal Subhi menjelaskan pencurian terjadi Senin, 27 Juni 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. 

Kronologis bermula, Irwansyah alias Rawon dan Iwan (DPO) mendatangi rumah korban. Lalu Rawon mencongkel jendela depan rumah korban dengan obeng.

Setelah terbuka, Rawon menggunakan alat pengait mengambil kunci rumah korban yang tergantung bersama kunci kontak motor. 

BACA JUGA:Pengakuan Pemeran Video Mesum Curup Bikin Miris

Kemudiam Rawon membuka pintu depan rumah korban. Lalu Rawon dan Iwan mengambil dua unit sepeda motor, tiga unit ponsel. 

"Barang- barang tersebut dijual kepada Bambang (dpo) dan Bayu (dpo) dengan mendapatkan uang hasil penjualan  Rp5.900.000," jelas Kapolsek. 

Sementara itu, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Lubuklinggau Selatan. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, Rawon ditangkap Kamis (30/6/2022) sekitar pukul 23.30 WIB, saat bersembunyi di pondok kebun warga. 

"Namin Iwan berhasil melarikan diri. Kini Rawon diamankan di Polsek," kata Kapolsek. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: