Pemerintah Tetapkan Idul Adha 10 Juli, Muhammadiyah 9 Juli 2022
Menurut sebuah riwayat Jabir bin Abdillah RA, "Rasulullah SAW mempunyai jubah sangat bagus yang selalu beliau pakai pada dua hari raya dan hari Jumat," (HR Ibnu Abdil Bar dan Ibnu Khuzaimah).
Selain itu, disebutkan pula dalam hadits riwayat Al Hakim, dari Al Hasan bin Ali RA cucu beliau berkata: "Rasulullah SAW menyuruh kami agar memakai pakaian terbaik dan wewangian terbaik yang kamu miliki pada dua hari raya," (HR Al-Hakim).
4. Melewati Jalan yang Berbeda Ketika Berangkat dan Pulang Salat
Mayoritas ulama berpendapat bahwa disunnahkan untuk melewati jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang dari salat Ied. Pendapat ini bersandar pada salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA.
"Apabila Nabi Muhammad SAW pergi salat Ied (Hari Raya), ketika pulang, Beliau menempuh jalan yang berlainan dengan jalan yang Beliau lalui ketika pergi," (HR. Ibnu Majah).
Namun demikian, apabila melewati jalan yang sama tetap diperbolehkan.
5. Memperbanyak Takbir Ketika Keluar dari Rumah Menuju Tempat Salat Ied
Takbir di hari Tasyriq tidak terbatas pada waktu-waktu khusus, tetapi berlaku pada semua waktu dari hari-hari tersebut.
Diriwayatkan dalam Bukhari, Umar RA bertakbir dalam khutbahnya di Mina lalu didengar oleh orang-orang yang berada di masjid dan mereka pun mengikuti takbirnya, bahkan orang-orang yang berada di pasar pun sama-sama bertakbir sehingga bergemuruh di Mina.
6. Tidak Boleh Memotong Kuku dan Rambut
Selain kelima sunnah di atas, disebutkan dalam sebuah hadits bahwa tidak diperbolehkan memotong kuku dan rambut sebelum salat Idul Adha tepatnya sebelum berkurban.
Dalil mengenai larangan ini disebutkan dalam riwayat yang berasal dari Ummu Salamah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي
Artinya: "Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Zulhijah) sedangkan di antara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun dari rambut dan kulitnya," (HR Muslim).
Terkait hal ini, sebagian ulama berpendapat bahwa larangan tersebut berlaku bagi orang yang hendak berkurban di hari Idul Adha, sementara yang lain berpendapat bahwa itu ditujukan untuk hewan kurban. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: