Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni 2025 Batal Diberikan, Ini Penggantinya

Diskon tarif listrik.--
LINGGAUPOS.CO.ID- Pemerintah membatalkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk Juni- Juli 2025. Digantikan dengan bantuan berikut.
Masyarakat Indonesia gagal mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk bulan Juni- Juli 2025. Sebab, pemerintah telah resmi membatalkan rencana tersebut.
Seperti diketahui dikatakan bahwa akan ada diskon tarif listrik 50 persen bagi pengguna daya 1.300 VA ke bawah selama Juni- Juli 2025.
Diskon tarif listrik 50 persen itupun disebut-sebut sebagai salah satu upaya dari pemerintah untuk menaikan minat beli masyarakat menghadapi Idul Adha dan Tahun Ajaran baru 2025-2026.
BACA JUGA:Asyik, BSU 2025 Bagi Pekerja dan Honorer Naik Jadi Rp300 Ribu, Ini Jadwal Cairnya
Namun, baru-baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembatalan pemberian diskon tarif listrik tersebut.
Sebelumnya, diskon tarif listrik 50 persen ini masuk dalam daftar enam program stimulus ekonomi yang dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Berdasarkan keterangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, diskon tarif listrik 50 persen tersebut ditujukan untuk sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga, terutama yang menggunakan daya 1.300 VA ke bawah.
Penyebab dan Pengganti Diskon Tarif Listrik 50 Persen Dibatalkan
BACA JUGA:Sambut Idul Adha 2025, Inilah Niat Puasa Arafah untuk Kamis 5 Juni 2025
Menkeu Sri Mulyani memberikan penjelasan bahwa sudah ada rapat dengan para menteri perihal pelaksanaan diskon tarif listrik 50 persen.
Namun, ternyata terdapat keterlambatan dan memakan waktu lama dalam proses penganggarannya yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
“Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa jalankan (diskon tarif listrik 50%),” ujarnya dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Selasa, 3 Juni 2025.
Lebih lanjut, Mulyani mengatakan, sebagai gantinya pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dengan gaji dibawah Rp3,5 juta atau UMP/UMK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: