Polisi Bubarkan Pesta Malam di Rupit, Acara Joget Langsung Terhenti
LINGGAUPOS.CO.ID – Puluhan Polisi dan pihak pemerintah, membubarkan acara pesta malam di Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Tepatnya di Desa Lubuk Rumbai, Senin (27/6/2022) malam.
Pesta malam ini dibubarkan, karena melanggar Perda Pesta malam. Imbasnya, puluhan warga yang sedang berjoget diiringi musik mendadak stop.
Camat Rupit Mukhtaridi membenarkan, pihaknya sudah membubarkan pesta malam warga saat hajatan di Desa Lubuk Rumbai, karena melanggar perda.
Perda itu, khusus melarang gelaran pesta malam di seluruh wilayah Muratara.
BACA JUGA:Macan Membuat Warga Muratara Resah, BKSDA Turun Tangan
“Mereka mulai acara dari pagi, sampai siang. Dilanjutkan acara muda mudi sampai sore, dan dilanjutkan lagi habis Magrib sampai malam," bebernya.
Kemudian pihaknya mendapatkan laporan. Kemudian pihak kecamatan dan kepolisian langsung menuju lokasi. “Saat Kami datang dan memang ada musik pesta itu," ungkapnya.
Mukhtaridi meminta kepala desa setempat untuk membubarkan kerumunan masyarakat dan melakukan penelusuran informasi dengan mengumpulkan warga yang menggelar acara hajatan, serta pemilik alat alat musik.
"Kita bahas itu di rumah Kepala Desa Lubuk Rumbai, semua dikumpulkan. Kami jelaskan warga harus ikuti aturan yang ada, pesta malam itu dilarang di Muratara," tegasnya.
Selanjutnya, pemilik hajat yang menggelar pesta malam di Desa Lubuk rumbai, maupun pemilik alat musik dibawa ke kantor polisi untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Sejumlah anggota sempat menyita alat bukti berupa mickrophone, serta peralatan musik lainnya.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, membenarkan adanya penindakan itu.
Menurutnya pembubaran pesta malam itu dilakukan bersama sama pihak Pemda Muratara, mengingat di wilayah Muratara memang sudah ada Perda khusus yang melarang pesta malam.
"Kita melakukan pemanggilan terhadap warga yang punya hajat dan pemilik alat musik, mereka masih kita periksa. Saya minta mereka tidak melanggar aturan yang ada," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: