Ini Kasus yang Menyebabkan Mantan Cawako Palembang H Mularis Djahri Ditahan

Ini Kasus yang Menyebabkan Mantan Cawako Palembang H Mularis Djahri Ditahan

LINGGAUPOS.CO.ID – Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, Selasa (21/06/2022) siang merilis langsung kasus yang melibat mantan Cawako Palembang H Mularis Djahri. Seperti diketahui H Mularis Djahri saat ini ditahan di Polda Sumsel.

H Mularis Djahri yang juga Direktur PT Campang Tiga (PT CT) selama tiga periode 2003-2016, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penguasaan lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (LPI).

BACA JUGA: Polisi Tahan Mantan Cawako Palembang, H Mularis

Ia ditahan sejak Selasa (21/6/2022) dini hari. Setelah sebelumnya, penyidik Subdit II Perbankan dan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan.

Dikatakan Kapolda, tersangka mengerjakan, menggunakan, menduduki secara tidak sah dengan cara pengolahan lahan, penanaman dan panen tandan buah segar (TBS) sawit dan menjual hasil pengolahan TBS menjadi CPO di lahan milik PT LPI seluas 4.300 hektare di OKU Timur.

“Tersangka juga melakukan transaksi keuangan berupa penempatan, transfer dana hasil pada penyedia jasa keuangan,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Barly Ramadhany.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni dokumen perizinan perkebunan, dokumen pengusaan kepemilikan atas lahan perkebunan, dokumen transaksi jual beli hasil perkebunan PT CT berupa TBS dan CPO.

“Ikut diamankan juga transaksi keuangan PT Campang Tiga dan dokumen lainnya terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Kapolda Toni.

Selain itu, tim penyidik juga sudah meminta keterangan saksi sebanyak 33 orang. Termasuk keterangan ahli perkebunan, koorporasi, tanaman perkebunan dan TPPU.

“Tersangka M dijerat dengan tentang perkebunan dan TPPU. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp10 miliar,” tutup Kapolda Toni.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel, Romadhaniah, Kepala Kanwil BPN, Kalvyn Andar Sembiring dan Kepala Dinas Perkebunan Sumsel Ir Agus Darwa.

Sebelumnya diketahui, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penahanan terhadap H Mularis Djahri SH. Mularis ditahan terhitung sejak Senin (20/6/2022) malam.

Pemilik bisnis perkebunan PT Campang Tiga ini diduga langsung dilakukan penahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumsel.(dho/sumeks)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co