Pelaku Pembunuhan Karena Harga Kencan di Tugumulyo Divonis 20 Tahun

Pelaku Pembunuhan Karena Harga Kencan di Tugumulyo Divonis 20 Tahun

LINGGAUPOS CO ID Pelaku pembunuhan karena harga kencan Bagus Triatmaja 23 dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri PN Lubuklinggau menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara Demikian terungkap dalam sidang kepada Rabu 9 3 2022 Vonis yang dijatuhkan lebih berat Sebab sebelumnya JPU Kejari Lubuklinggau Trian Febriansyah SH menuntut terdakwa 18 tahun penjara Bujangan yang tinggal di Dusun V Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas Mura ini dipenjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wulan Novia 22 Baca Juga Kasus Open BO Bagus Dituntut 18 Tahun Penjara Sidang secara zoom meeting sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal dibantu Hakim Anggota Verdian Martin dan Lina Safitri Tazili didampingi Panitera Pengganti PP Dodi Sohaidi Karena pandemi Covid 19 sidang diadakan secara virtual dan terdakwa berada Lapas Kelas IIA Lubuklinggau didampingi Pengacara dari Posbakum Deni Hadisa Putra dan Febri Habibie Dalam vonisnya Ketua Majelis Hakim Faisal menyatakan Terdakwa Bagus Triatmaja terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHPidana Maka ia menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara terhadap terdakwa dikurangi masa tahanan Faisal menegaskan perbuatan terdakwa menyebabkan korban Wulan Novia meninggal dunia bahwa terdakwa merencanakan terlebih dahulu cara untuk membunuh korban Sedangkan yang meringankan terdakwa jujur dalam persidangan dan mengakui perbuatannya Ketua Majelis Hakim Faisal lalu bertanya kepada terdakwa atas vonis tersebut Pelaku melalui penasehat hukumnya nyatakan pikir pikir Sedangkan JPU juga nyatakan pikir pikir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: