Mantan Korsek Bawaslu Muratara DPO

Mantan Korsek Bawaslu Muratara DPO

LINGGAUPOS CO ID Mantan Koordinator Sekretariat Korsek Bawaslu Musi Rawas Utara Muratara periode Oktober 2020 Mei 2021 Aceng Sudrajat 39 bakal ditetapkan Daftar Pencarian Orang DPO oleh Kejaksaan Negeri Kejari Lubuklinggau DPO akan ditetapkan jika Aceng yang saat ini menjabat Korsek Bawaslu Ogan Ilir tetap mangkir pada tahap pemanggilan terbuka sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Muratara Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni mengatakan telah berupaya memanggil tersangka Aceng Baca Juga Aceng Tersangka Kasus Bawaslu Muratara Kembali Mangkir Ternyata Rumahnya Sudah Dijual Tiga kali telah dilayangkan panggilan yang bersangkutan tidak hadir tampa keterangan yang jelas Saat ini kami sudah membuat panggilan terbuka diumumkan di media selama tiga hari berturut turut jelas Yuriza Selasa 10 5 2022 Dia mengatakan jika setelah dipanggil terbuka masih tidak datang maka pihak penyidik kejaksaan akan mengajukan penetapan DPO ke pimpimpinan Jika telah ditetapkan DPO kami akan berkoordinasi dengan intelijen dan pihak kepolisian katanya Diakui Yuriza pihaknya telah menerima surat keterangan dari kantor Bawaslu Ogan Olir Sumsel Kebutulan saat ini tersangka Aceng menjabat Kepala Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir Bahwa Aceng telah tidak masuk kantor di Bawaslu Ogan Ilir sejak 7 April 2022 lalu katanya Selain itu pihaknya juga telah menerima surat dari ketua RT dimana tempat tinggal tersangka yakni di Lorong Sarjana Perum Bunga Mas Blok B No 7 Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Dari surat keterangan RT bahwa yang bersangkutan tersangka Aceng sudah tidak lagi tinggal di alamat tersebut ujarnya Pihak penyidik Kejari Lubuklinggau menekankan agar tersangka Aceng tidak lagi lari dari panggilan Kami mengimbau kepada tersangka agar kooperatif datang ke Kejari Lubuklinggau untuk memberikan keterangan kepada penyidik pungkasnya Sebelumnya Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kejari Lubuklinggau menetapkan delapan orang tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah Pemkab Muratara untuk Bawaslu Muratara anggaran 2019 dan 2022 Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp2 514 800 079 Para tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Kemudian subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Delapan orang itu adalah Munawir selalu Ketua dan Koordinator Divisi Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Muratara Serta M Ali Asek Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Kemudian Paulina Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Data dan Informasi Selanjutnya Bendahara Bawaslu Muratara Siti Zahro dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bendahara Bawaslu Muratara Kemudian Tirta Arisadi Korsek periode Oktober 2019 Juli 2020 Hendrik Korsek Periode Juli Oktober 2022 Dan Aceng Sudrajat Korsek periode Oktober 2020 Mei 2021 Tujuh tersangka sudah ditahan kecuali Aceng

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: