Tenaga Honorer Dihapus, MenPAN-RB Persilahkan Pemda Pakai Outsouring

Tenaga Honorer Dihapus, MenPAN-RB Persilahkan Pemda Pakai Outsouring

LINGGAUPOS CO ID Tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah resmi dihapus pada tahun 2023 Keputusan itu tercantum dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPAN RB yang ditandatangani oleh Menteri Tjahjo Kumolo per 31 Mei 2022 lalu Lewat Surat Menteri PAN RB Nomor B 185 M SM 02 03 2022 itu disebutkan soal penghapusan tenaga kerja selain pegawai negeri sipil PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK di instansi pemerintah Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN sebut poin 6 huruf b dikutip Jumat 3 Juni 2022 Melalui surat itu juga disebutkan tenaga lain seperti pengemudi tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat direkrut melalui tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga Status tenaga itu tidak termasuk sebagai tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan Adapun keputusan penghapusan tenaga kerja honorer didasarkan kepada komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 48 2005 pasal 8 yang menyebutkan larangan rekrutmen tenaga honorer Menteri Tjahjo pada awal 2022 pernah menyampaikan bahwa adanya rekrutmen tenaga honorer telah mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah kata Menteri Tjahjo di awal tahun 2022 Penghapusan tenaga honorer berlaku efektif per 28 November 2023 Kemenpan RB turut meminta masing masing instansi untuk melakukan pemetaan pegawai non ASN Adapun lima ketentuan yang harus dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian PPK sebagaimana isi SE tersebut adalah Melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing masing dan bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN Jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya outsourcing oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang undangan sebelum batas waktu 28 November 2023 Bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat tersebut dan tetap mengangkat pegawai non ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan dan bisa menjadi salah bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pegawai internal maupun eksternal pemerintah disway

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: