Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas Batal, Hanya Dihadiri 10 Anggota Dewan
Barisan kursi Anggota DPRD Musi Rawas banyak kosong saat Rapat Paripurna, Senin, 22 September 2025-Budi Black-LINGGAUPOS.CO.ID
LINGGAUPOS.CO.ID – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas, Senin, 22 September 2025 dengan agenda mendengarkan mendengarkan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan atas Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2026 batal.
Awalnya paripurna yang dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB molor dan baru dibuka sekitar pukul 16.15 WIB oleh Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas Apt. Yani Yandika.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Bupati Musi Rawas H Suprayitno, Sekda Musi Rawas H Ali Sadikin, perwakilan Dandim 0406/Lubuk Linggau, perwakilan Polres Musi Rawas sera kepala OPD dan Camat.
Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Rawas Elbaroma dalam laporannya mengatakan hingga dibukanya Rapat Paripurna ada 10 anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas yang menandatangani daftar hadir dari 40 anggota dewan.
BACA JUGA:Cara Cek Penerima Bansos Beras 10 Kg yang Disalurkan Hingga Desember 2025
Dari pantauan LINGGAUPOS.CO.ID, 10 anggota DPRD Musi Rawas yang hadir diantaranya Yudi Fratama dari Partai PDI Perjuangan dan Amir Hamzah dari Partai NasDem.
Sementara untuk Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Firdaus Cik Olah yang berhalangan hadir karena sedang mengikuti Bimtek Partai Golkar berdasarkan surat keterangan dan tugasnya dimandatkan kepada Wakil Ketua DPRD.
Begitupun Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud berdasarkan surat yang diterma Sekretariat DPRD Musi Rawas dimandatkan kepada Wakil Bupati H Suprayitno.
Usai mendengar laporan Sekretaris Dewan, Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas menskor Rapat Paripurna karena tidak kuorum. Rapat Paripurna ditunda selama 30 menit sambil menunggu kehadiran anggota DPRD Musi Rawas yang lain.
BACA JUGA:1.203 Siswa SMP Negeri 2 Lubuk Linggau Dapatkan MBG
BACA JUGA:Daftar Penerima dan Nominal Bansos BPNT September 2025 Tahap 3, Buruan Cek
Rapat Paripurna kembali dibuka sekitar pukul 16.45 WIB. Namun sayangnya jumlah anggota DPRD yang hadir masih tetap tidak korup hingga akhirnya Rapat Paripurna kembali diskor (tunda) 30 menit.
Kondisi yang sama pada saat Rapat Paripurna kembali dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Musi Rawas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: