Cara Cek Penerima PIP Cair Juni 2026, Berikut Nominal dan Ketentuannya
Siswa penerima PIP dan Kartunya--Dok. Puslapdik kemendikdasmen
Melansir laman Kemendikdasmen, Sofiana Nurjanah Ketua Tim Kerja PIP Puslapdik Kemendikdasmen menegaskan bahwa dana PIP tidak boleh dipotong.
Ia mengatakan, Satuan Pendidikan tidak diperbolehkan menyimpan buku tabungan atau ATM siswa penerima PIP tanpa persetujuan siswa atau orang tua wali siswa.
“Satuan pendidikan dan pihak-pihak lain juga tidak diperbolehkan melalui tindakan apapun yang merugikan siswa penerima PIP,” tegasnya dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Rabu, 17 Juni 2026.
BACA JUGA:Mes Peserta Seleksi Paskibraka di Sumsel Dibobol Maling, Pelaku Gondol 8 HP
Dijelaskannya, kalau memang buku tabungan atau ATM ingin dititipkan di sekolah karena alasan tertentu, ada tanda bukti penitipannya, dan bisa meminta buku tabungan atau ATM nya apabila ingin melakukan penarikan atau pengecekan saldo.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: