Panduan dan Link Daftar Seleksi Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029
KPI Pusat memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas siaran, menegakkan regulasi penyiaran, serta melindungi kepentingan publik di tengah pesatnya perkembangan media.-ilustrasi-
6. Surat Pendaftaran yang ditandatangani sesuai lampiran dengan format PDF (Lampiran 1)
7. Daftar Riwayat Hidup (CV) sesuai lampiran dengan format PDF (Lampiran 2)
8. Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 sesuai lampiran dengan format PDF (Lampiran 3), yang menyatakan bahwa pendaftar:
a. Tidak pernah dijatuhi hukuman yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
BACA JUGA:Menteri Nusron Ingin Tokoh Keagamaan Terlibat Aktif dalam Penyelesaian Sertipikasi Tanah Wakaf
b. Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa
c. Tidak menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran
d. Bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik, jika terpilih sebagai Anggota KPI Pusat
e. Bersedia bekerja penuh waktu
BACA JUGA:Perusahaan Trading di Sumatera Selatan Diretas, Dana Rp8 Miliar di Dompet Digital Hilang
f. Bersedia mengundurkan diri sebagai Anggota KPI Pusat apabila di kemudian hari melakukan tindakan indisipliner
g. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara pada saat dilantik
h. Bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar.
9. Pakta Integritas yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 sesuai lampiran dengan format PDF (Lampiran 4).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: