Ini 13 Lokasi Stasiun untuk Daftar Program Mudik Motor Gratis Pakai Kereta Akhir Tahun

Ini 13 Lokasi Stasiun untuk Daftar Program Mudik Motor Gratis Pakai Kereta Akhir Tahun

Pendaftaran mengikuti mudik motor gratis secara langsung dapat dilakukan dengan cara mengunjungi stasiun kereta api yang telah ditetapkan.-ilustrasi-

BACA JUGA:Pasangan Lansia di Lubuk Linggau Tak Mengetahui, Atap Rumahnya Terbang Diterjang Angin Kencang

Secara itu, pendaftaran Motis pakai Kereta Nataru ini juga dapat dilakukan secara online. Pendaftaran via online dapat dilakukan melalui laman web resmi https://motis.djka.kemenhub.go.id/.

Syarat dan Ketentuan Mendaftar Motis Pakai Kereta 2025

Melansir pada laman motis.djka.kemenhub.go.id berikut syarat dan ketentuan yang diberlakukan bagi yang ingin mengikuti Mudik Motor Gratis pakai Kereta Nataru 2025/2026.

1.   Semua peserta Motis 2025 dengan KA, mendaftarkan diri secara Online atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk.

BACA JUGA:Polisi Musi Rawas Doa Bersama dan Salat Gaib untuk Korban Bencana Alam Aceh, Sumut dan Sumbar

2.   Peserta tidak sedang terdaftar atau mengikuti program mudik gratis lainnya yang diselenggarakan oleh pihak manapun

3.   Pemudik yang telah mendaftarkan diri di program motis wajib untuk mengikuti dan apabila mengundurkan/membatalkan diri maka pemudik tidak dapat mengikuti program ini ditahun berikutnya

4.   Syarat pendaftaran peserta motis :

• Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C

BACA JUGA:Kesiapsiagaan Bencana di Sumatera Belum Optimal, BMKG: Karena Indonesia Dianggap Tak Rawan Siklon

• Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc

5.   Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang dan satu tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun), dengan persyaratan:

• Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar

• Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar

BACA JUGA:Konsisten Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Raih Penghargaan Anugerah Penggerak Sektor Keuangan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: