Bisa Liburan Panjang, Ini Jadwal Libur Natal 2025 Serta Cuti Bersama
Menyambut kedatangan natal 2025, biasanya diwarnai dengan libur nasional dan cuti bersama. Tidak hanya bagi yang merayakan.--
• Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
• Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Sementara, untuk ASN/PNS, cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil negara Tahun 2025.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.” bunyi poin kedua Keppres Nomor 2 Tahun 2025.
BACA JUGA:Ini 6 Tokoh Inspirasi NF, Pelajar SMA Negeri 72 Jakarta yang Ledakkan Sekolahnya
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan." demikian bunyi poin ketiga Keppres tersebut.
Dengan demikian ASN/PNS tetap libur saat cuti bersama mengikuti ketetapan pemerintah, cuti bersama tersebut tidak memotong jatah cuti tahunannya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
