3 Alasan Kelulusan PPPK Paruh Waktu dapat Dibatalkan, Cek Sekarang
3 Alasan Kelulusan PPPK Paruh Waktu dapat Dibatalkan.--
• Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dengan surat edaran kepala BKN.
• Meninggal dunia
BACA JUGA:Arti 7 Notifikasi yang Muncul dari MOLA BKN untuk PPPK Paruh Waktu, Cek Sekarang
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) membatalkan proses pengangkatan yang bersangkutan.”
Sementara itu, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN dengan ketentuan sebagai berikut:
• Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus
• Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
BACA JUGA:Arti BTS PPPK Paruh Waktu Dalam Berkas Usulan Penetapan NIP, Cek Sekarang
Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
