Penyebab BKN Batalkan Kelulusan Peserta PPPK 2024 dan Paruh Waktu, Ini Alasannya
Penyebab BKN Batalkan Kelulusan Peserta PPPK 2024 dan Paruh Waktu.--
Hal ini seperti yang dinyatakan secara resmi dalam poin 1.2 pada pengumuman BKN, menyebutkan bahwa.
“Peserta yang mengundurkan diri sebagaimana tersebut dalam angka 1, dibatalkan status kelulusannya sebagai PPPK T.A. 2024 Periode II di lingkungan BKN.”
BACA JUGA:Arti 7 Notifikasi yang Muncul dari MOLA BKN untuk PPPK Paruh Waktu, Cek Sekarang
Dalam pengumuman yang sama, BKN juga mengungkapkan ada peserta PPPK Paruh Waktu yang mengundurkan diri dan peserta yang dinyatakan TMS.
Peserta atas nama Bayu Aji Pamungkas jabatan sebagai Operator Layanan Operasioanl mengatakan telah mengundrukan diri.
Selanjutnya terdapat dua orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yaitu atas nama M. Hasan dan Indrawati karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Dengan demikian peserta yang mengundurkan diri serta yang TMS, pengangkatan mereka sebagai PPPK Paruh Waktu di lingkungan BKN dibatalkan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
