Syarat dan Jadwal Penyaluran Bansos Beras 20 Kg untuk Juni Juli 2025, Begini Informasinya
Syarat dan Jadwal Penyaluran Bansos Beras 20 Kg --
LINGGAUPOS.CO.ID - Berikut syarat dan jadwal penerimaan bantuan sosial (bansos) beras 20 Kilogram (Kg) periode Juni - Juli 2025.
Kabar gembira bagi Keluarag Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Beras 10 Kg diketahui akan kembali disalurkan pada bulan Juni- Juli 2025.
Bantuan pangan dalam bentuk beras 10 kilogram per bulan tersebut nantinya akan disalurkan untuk periode Juni- Juli 2025.
Sehingga nanti keluarga penerima manfaat tidak hanya mendapatkan 10 Kg beras dalam pencairan kali ini tetapi menjadi 20 Kg beras untuk periode Juni - Juli.
BACA JUGA:Bansos Beras Juni – Juli 2025 Jadi 20 Kg Segera Disalurkan, Ini Cara Cek Penerimanya
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan bantuan beras disalurkan kepada 18,3 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
Arief mengungkapkan sejalan dengan pemberian stimulus ekonomi seperti pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) paket bantuan beras juga masuk kedalamnya.
“Kemarin sore tanggal 2 Juni, Bapak Presiden (Prabowo Subianto) memerintahkan kami untuk memberikan stimulus ekonomi. Ada beberapa paket, salah satunya adalah bantuan pangan beras,” terangnya dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Rabu, 11 Juni 2025.
Ia mengatakan bantuan beras sebanyak 10 kilogram itu pun untuk 2 bulan. Bantuan pangan ini diberikan kepada 18,3 juta PBP, masing-masing 10 kilogram beras selama 2 bulan,” lanjutnya.
BACA JUGA:Jadwal Pencairan Bansos Juni 2025: PKH, BLT Dana Desa, BPNT, PIP, Hingga Beras 10 Kg
Lebih lanjut dia menjelaskan, khusus di wilayah Indonesia Timur, kemungkinan besar akan disalurkan secara sekaligus (one shoot) atau alokasi dua bulan dalam sekali pemberian.
“Bagi daerah-daerah tertentu, seperti Papua, Maluku, dan NTT (Nusa Tenggara Timur) itu one shoot. Jadi Juni- Juli ini, kemungkinan di akhir, itu one shoot. Satu kali pengiriman untuk alokasi 2 bulan,” jelasnya.
Kata Arief, penerima bantuan pangan beras menggunakan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dengan demikian, syarat utama penerima bansos beras 10 Kilogram adalah harus terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
