Lapas Lubuk Linggau Resmi Kolaborasikan Layanan Hukum Lewat Program LCC Bersama Mitra
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuk Linggau terus memperkuat akses layanan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). -Foto: Humas Lapas Lubuk Linggau.-
LINGGAUPOS.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuk Linggau terus memperkuat akses layanan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kamis 20 November 2025 Lapas Lubuklinggau resmi mengikuti penandatanganan kerja sama Program Legal Clinic Collaboration (LCC) secara serentak melalui Zoom Meeting bersama seluruh UPT Pemasyarakatan se-Sumatera Selatan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membuka akses bantuan hukum yang lebih mudah, cepat, dan terarah bagi warga binaan.
Melalui LCC, Lapas menggandeng lembaga bantuan hukum, institusi pendidikan, media, dan institusi pemerintah sebagai mitra kolaborasi.
BACA JUGA:IMIPAS Peduli 2025: Lapas Lubuk Linggau Tebar Semangat Kemanusiaan dan Kepedulian
Kepala Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau, Budi Yuliarno, menyampaikan bahwa layanan hukum bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi juga bagian dari proses pembinaan.
“Warga binaan berhak mendapat pendampingan dan akses informasi hukum yang jelas. Kolaborasi ini kita bangun agar mereka tidak berjalan sendiri dalam proses hukum yang sedang dihadapi,” ujarnya.
Lewat program ini, warga binaan dapat mengikuti layanan konsultasi hukum, pendampingan, hingga edukasi hukum secara terjadwal. Seluruh layanan akan terdokumentasi dan dilaporkan secara berkala sebagai bentuk transparansi.
Program LCC diharapkan tidak hanya membantu penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga membangun kesadaran hukum, meningkatkan kepercayaan diri warga binaan, serta mendukung proses reintegrasi sosial saat kembali ke masyarakat.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
