Warga Tugumulyo Musi Rawas Diringkus, Barang Buktinya Banyak

Warga Tugumulyo Musi Rawas Diringkus, Barang Buktinya Banyak

Tersangka Sapar Agustiawan --

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Rawas guna proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Andika Ngesot, Difabel Lubuk Linggau ini Sudah Melakukan Aksi Berulang ke Korbannya

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait