Warga Tugumulyo Musi Rawas Diringkus, Barang Buktinya Banyak
Tersangka Sapar Agustiawan --
LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang warga Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas diringkus petugas Sat Resnarkoba Polres Musi Rawas.
Yakni Sapar Agustiawan (32) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh. Ia ditangkap di kediamannya, Dusun II, Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari tersangka Sapar Agustiawan diamankan barang bukti, 1 buah pipet yang telah dipotong miring (bentuk skop), 2 bal plastik klip kosong, 1 unit HP merek Vivo warna biru muda dan 1 buah dompet kulit warna coklat tanpa merek.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Resnarkoba AKP Aston L Sinaga membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun II, Desa E Wonokerto.
BACA JUGA:Korban Pembunuhan Ditemukan di Kebun Empat Lawang, ini Identitasnya
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka--
“Dari operasi tersebut, kami berhasil menangkap seorang pria bernama Sapar Agustiawan. Pelaku diamankan di ruang tengah rumahnya beserta sejumlah barang bukti mencurigakan,” jelasnya, Kamis 1 Mei 2025.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari 11 bungkus kecil dan 1 bungkus sedang dengan berat bruto keseluruhan 9,95 gram.
BACA JUGA:Gila Bro, Pemuda di Pagar Alam Rudapaksa Nenek 61 Tahun, Korban Diancam Jangan Ngomong-ngomong
Selain itu, ditemukan juga satu bungkus kecil lainnya seberat 0,41 gram di dalam sebuah dompet coklat yang disimpan di atas papan dekat langit-langit rumah. Total berat bruto seluruh barang bukti narkotika tersebut mencapai 10,36 gram.
Dalam interogasi awal di TKP, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik seorang rekannya berinisial KP (saat ini masuk dalam daftar pencarian orang/DPO).
Pelaku juga mengakui keterlibatannya dalam rencana peredaran barang haram tersebut, di mana keuntungan penjualan akan dibagi bersama KP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
