Polisi Temukan 70 Sumur Minyak Ilegal di Musi Rawas, 2 Warga Muba Diamankan

Polisi Temukan 70 Sumur Minyak Ilegal di Musi Rawas, 2 Warga Muba Diamankan

Sumur minyak ilegal yang ditemukan polisi di Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas--

BACA JUGA:Libur Sekolah Selama Ramadan 2025, Ini Dampak Terhadap Guru

“Sesuai UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 Miliyar,” tuturnya.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait