Soal Terdakwa Pembunuhan Honorer Musi Rawas Utara Disebut Gangguan Jiwa, ini Kata Majelis Hakim
Sidang lanjutan kasus pembunuhan honorer Dinas PUPR Muratara--
Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Burhanudin Nani yakni Burmansyahtia Darma SH MH, mengatakan bahwa kliennya alami gangguan jiwa.
Sehingga meminta majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk menempatkan terdakwa di RS Ernaldi Bahar Palembang guna mendapatkan perawatan medis selama 1 tahun dengan biaya dari negara.
Ditambahkan Burmansyahtia Darma, kliennya tidak bisa tidak dapat dipidana berdasarkan surat dakwaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.
Kemudian meminta agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, dan segera dibawa ke RS Ernaldi Bahar Palembang sejak putusan dibacakan.
BACA JUGA:Ini Kata Jaksa, Soal Terdakwa Pembunuhan Honorer di Muratara Disebut Gangguan Jiwa
Oleh JPU Ayugi Zasubhi Bestia, terdakwa didakwa dengan primair melanggar pasal 340 KUHPidana dan subsidair Pasal 338 KUHPidana serta lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
