Pertamina Tegaskan Kenaikan Harga BBM Bukan Karena Perang AS, Israel dengan Iran
Pertamina sebutkan kenaikan harga BBM tidak ada kaitannya dengan persoalan AS, Israel dengan Iran--
LINGGAUPOS.CO.ID – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina non subsidi, yakni Pertamax, Pertamax Turbo, Dex dan Dexlite, tidak ada kaitannya dengan pecahnya perang AS, Israel dengan Iran
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menyampaikan, penyesuaian harga per 1 Maret 2026 tidak disebabkan oleh adanya kondisi geopolitik global yang tengah berkembang, melainkan murni mengacu pada formula perhitungan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, komponen perhitungan harga yang digunakan merupakan data bulan sebelumnya dan telah dibahas sebelum konflik terjadi.
“Penyesuaian harga BBM non subsidi per 1 maret 2026 tidak disebabkan oleh adanya kondisi geopolitik,” ujar Roberth.
BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Naik, Setelah Pecah Perang AS, Israel dan Iran
Penyesuaian harga tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia dengan rincian berbeda di tiap daerah, menyesuaikan struktur biaya distribusi dan faktor regional lainnya.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan implementasi regulasi pemerintah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Ia menjelaskan, perseroan menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada perubahan atas Keputusan Menteri ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 mengenai formula harga dasar perhitungan harga jual eceran BBM umum jenis bensin dan solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Saat ini penyesuaian harga dihitung berdasarkan faktor penentu komponen harga dari bulan sebelumnya yang dibahas sebelum konflik terjadi,” tambahnya.
BACA JUGA:Mobil Hybrid Boros BBM? Ini Penyebabnya!
PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Formula harga dasar BBM nonsubsidi tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator, di antaranya harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta biaya distribusi dan pajak yang berlaku.
Dengan mekanisme tersebut, penyesuaian harga dilakukan secara berkala mengikuti dinamika pasar energi global, namun tetap dalam koridor regulasi pemerintah.
Pertamina Patra Niaga memastikan pasokan dan distribusi BBM nonsubsidi tetap berjalan lancar di seluruh SPBU.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: