Daftar Aset Sitaan Pengurus Koperasi Merah Putih yang Bisa Jadi Jaminan Bayar Anggota
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah membuka akses pembiayaan koperasi desa dan kelurahan dengan skema yang inovatif.-Ilustri Google Gemini-
Inventaris kantor dalam hal ini berupa komputer, mesin kasir, mebel, dan peralatan kantor lainnya.
• Aset Pribadi Pengurus (Kasus Korupsi/Kelalaian)
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perkoperasian, jika koperasi rugi akibat kesalahan pengurus, aset pribadi pengurus dapat disita melalui putusan pengadilan.
BACA JUGA:Jelang Sahur, Rumah Dian di Lubuk Linggau Ludes Terbakar
• Surat Berharga/Sertifikat
Surat kepemilikan yang diagunkan kepada pengurus koperasi dalam rangka pinjaman.
Berdasarkan uraian diatas maka, klaim yang menyebutkan bahwa Koperasi Merah Putih menyediakan pinjaman tanpa jaminan sama sekali adalah hoaks, koperasi tetap berhak mengeksekusi jaminan jika terjadi gagal bayar.
Daftar aset sitaan spesifik (per unit koperasi) umumnya dipublikasikan oleh kejaksaan atau pengadilan jika sudah terjadi tindak pidana korupsi/gagal bayar.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: