PKH Hingga PIP, Cek Daftar 5 Bansos yang Cair September 2026 di Sini

Rabu 02-09-2026,15:11 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endah Sari

Selanjutnya ada juga Bantuan Atensi YAPI, menyasar anak berusia dibawah 18 tahun dengan status yatim, piatu, atau yatim piatu. 

Melansir instagram resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, penerima bantuan ini memperolah Rp200.000 per bulan. 

BACA JUGA:7 Bedeng di Prabumulih Ludes Terbakar, Kerugian Rp350 Juta, 1 Orang Terluka

Dana tersebut dipakai untuk mendukung kebutuhan pokok harian hingga memulihkan fungsi sosial sang anak.

Biasanya bantuan ini dicairkan melalui sistem triwulan. Dengan demikian, September masuk triwulan III, bantuan ini diberikan kepada penerima melalui bank penyalur.

4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

Selanjutnya PBI-JK juga masuk dalam daftar ini. Berbeda dengan bansos uang lain dimana penerimanya mendapatkan uang tunai, peserta PBI-JK tidak menerima uang tunai.

BACA JUGA:Candu dan Viral, Sound Shopee 9.9 x Naykilla & Tenxi Banjir Kreasi Video

Namun, iuran BPJS Kesehatannya ditanggung pemerintah sehingga tidak perlu membayar iuran bulanannya.

Melansir laman resmi Cek Bansos Kemensos, masyarakat di desil 5 DTSEN masih bisa diusulkan sebagai peserta PBI-JK. Hal ini artinya, penerima prioritas iuran PBI-JK prioritas berasal dari desil 1-4 dengan desil 5 maskimal.

5. Program Indonesia Pintar (PIP)

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 penerima bantuan PIP adalah siswa TK, SD, SMP, dan SAM/sederajat dengan rentang usia 5 sampai 22 tahun.

BACA JUGA:Kenal di TikTok Berujung Petaka, Siswi 15 Tahun di Palembang Jadi Korban Pencabulan

Dalam pelaksanaannya, PIP diprioritaskan untuk siswa dari keluarga desil 1-4 DTSEN, putus sekolah, yatim piatu, hingga berkebutuhan khusus.

Besaran bantuan PIP sendiri berbeda-beda untuk tiap jenjangnya, mulai dari Rp225.000 hingga Rp900.000 per semester. PIP disalurkan langsung ke rekening penerima yang sudah aktivasi.

Persesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tidak merinci termin penyaluran PIP tahun ini. Namun, apabila berkaca aturan 2025, termin kedua PIP disalurkan pada Agustus-Desember.

Kategori :