Cara Dapat Bansos Beras 2026: Cek Syarat dan Kriteria Lengkapnya di Sini
ilustrasi gambar penyaluran bansos beras--Gemini AI
LINGGAUPOS.CO.ID- Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pangan beras kepada masyarakat Indonesia. Namun apa saja syarat dan kriteria untuk berhak menerima bansos tersebut?
Akhir September 2026 pemerintah kembali menggencarkan penyaluran beras, bantuan beras yang dikeluarkan ialah sebanyak 30 kilogram.
Diketahui penyaluran beras hingga akhir September 2026 merupakan tahap pencairan ke-2 yang dirapel untuk 3 bulan yakni Juli, Agustus dan September 2026.
Namun tidak hanya di September, bantuan pangan beras ini bakal kembali disalurkan pemerintah ke masyarakat penerima manfaat.
Seperti diketahui usai penyaluran tahap ke-2, selanjutnya bansos beras kembali disalurkan untuk periode 3 yakni bulan Oktober, November dan Desember 2026.
Menteri Pertanian yang juga merupakan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengatakan, penerima bansos beras berhak mendapatkan 10 kilogram beras setiap bulannya.
BACA JUGA:Bansos Beras 2026 Cair! Begini Cara Cek Nama Penerima Lewat HP
Namun, dikarenakan penyalurannya dilakukan dalam 3 bulan sekali, maka penerima mendapatkan 30 kilogram beras untuk 3 bulan. Seperti yang terjadi pada September ini sebanyak 30 kg beras disalurkan untuk masing-masing penerima.
Melansir laman resmi Bapanas, Amran menjelaskan bahwa total alokasi beras pada 2026 terdiri atas sekitar 664.000 ton untuk tahap 1 periode Februari-Maret.
Kemudian sebanyak 997.000 ton untuk penyaluran bansos beras tahap 2 periode Juli-September, serta estimasi 997.000 ton untuk tahap 3 periode Oktober-Desember 2026.
Lantas, siapa saja masyarakat yang berhak menerima bansos beras ? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasan lengkapnya untuk Anda.
BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini 6 Tips Menjaga Kesehatan Tubuh Saat Cuaca Panas Menyengat
Syarat Mendapatkan Bansos Beras 30 Kg
Penerima bantuan ditetapkan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi 3 Juli 2026.
Dimana, sasaran bantuan merupakan keluarga yang berada pada desil 1 hingga desil 4, atau 40 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terbawah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: