• Siswa SD: Rp225.000/3 bulan
• Siswa SMP: Rp375.000/3 bulan
• Siswa SMA: Rp500.000/3 bulan
BACA JUGA:PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja Sebanyak 91 Posisi, Cek Sekarang
• Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/3 bulan
• Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp600.000/3 bulan
• Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000/3 bulan.
Nantinya PKH disalurkan pemerintah setiap 3 bulan sekali melalui bank atau kantor pos penyalur. Pada tahap III ini, pemerintah mulai menyalurkan PKH per 20 Juli 2026.
BACA JUGA:Berdoa Minta Hujan, MIT Ummi Lubuk Linggau Ajak Ratusan Murid Salat Istiqsa
Jika anda selaku KPM belum menerima PKH sampai sekarang, ada kemungkinan dana bansos akan masuk bulan ini.
Namun, jadwal penyaluran bansos PKH bisa berbeda-beda antarwilayah, tergantung sejumlah faktor yang mempengaruhi.
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT ditujukan kepada KPM yakni keluarga fakir miskin yang masuk DTSEN, tepatnya desil 1-4. Nilai bantuan ini adalah Rp200.000 per bulan.
BACA JUGA:5 Cara Mengatasi Rasa Malas dan Lelah Tengah Pekan Agar Fokus Kerja Sampai Jumat
Bantuan ini juga disalurkan per 3 bulan sekali melalui bank atau pos penyalur. Dengan demikian sekali pencairan penerima akan mendapatkan Rp600.000.
3. Bantuan Atensi YAPI