Dalam hal ini Teguh mengimbau kepada lembaga pengguna, terutama yang membutuhkan tingkat keamanan tinggi untuk mulai beralih ke sistem verifikasi data kependudukan secara elektronik, seperti card reader, web service, web portal, face recognition, maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Sementara, lanjutnya, bagi lembaga kecil atau penggunaan dengan tingkat verifikasi rendah, ia menilai cukup melihat nama dan foto pada identitas tanpa perlu meminta fotokopi e-KTP.
Untuk diketahui, larangan memfotokopi e-KTP sudah berlaku sejak 2013 lewat terbitnya Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ pada 11 April 2013.
Edaran tersebut ditujukan kepada unit kerja pemerintah dan badan usaha untuk mencegah kerusakan data di setiap kartu penduduk.
BACA JUGA:Cek Nama dan Nominal Bansos BPNT Cair Mei 2026, Buruan Cek Sekarang
“Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang memberikan pelayanan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat khususnya pemilik e-KTP,” demikian bunyi edaran.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI