Fotocopy e-KTP Dilarang, Simak Penjelasan dan Aturannya di Sini
ramai dibahas mengenai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang disebut-sebut tidak boleh diperbanyak dengan cara fotocopy maupun scan.--
LINGGAUPOS.CO.ID- Tahukah anda bahwa fotocopy e-KTP rupanya tidak diperbolehkan hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi.
Belakangan ini ramai dibahas mengenai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang disebut-sebut tidak boleh diperbanyak dengan cara fotocopy maupun scan.
Isu ini pun ramai dibahas mengingat e-KTP sendiri berisi data pribadi dan banyak masyarakat khawatir soal penyalahgunaan data pribadi.
Lantas, menanggapi hal tersebut, baru-baru ini Dirjen Dukcapil Kemendagri angkat bicara, Ia membenarkan bahwa tindakan menggandakan atau fotocopy e-KTP berpotensi melanggar aturan.
BACA JUGA:Jangan Tertipu! Tips Membeli Mobil Bekas yang Wajib Diketahui
Dikatakan Teguh, e-KTP tidak perlu di fotocopy karena hal ini merupakan pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi).
Ia juga mengatakan, praktik fotocopy KTP yang masih kerap dilakukan di berbagai layanan publik tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Praktik tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 16 UU PDP serta Pasal 79 dan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 24 Tahun 2013.
Seperti diketahui pada KTP elektronik sekarang ini telah dilengkapi dengan chip sehingga bisa terbaca secara digital.
BACA JUGA:THM Panhead Café Palembang Ditutup, Pasca Insiden Penembakan Anggota TNI
“Pemanfaatan KTP-el yang sudah dilengkapi dengan chip yang mestinya bisa dibaca secara elektronik melalui card reader ataupun perangkat lain, tapi sekarang masih banyak difotocopi,” terangnya dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Menurut Teguh, banyaknya lembaga layanan publik yang masih menerapkan praktik fotocopy KTP elektronik dikarenakan proses administrasinya yang masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik.
Bahkan, lanjutnya, sejumlah regulasi di berbagai instansi juga masih mensyaratkan penggunaan fotokopi KTP sehingga aturan tersebut perlu dikaji ulang.
Disamping itu, banyak juga instansi yang belum terhubung dengan sistem verifikasi dan pemanfaatan data Dukcapil secara elektronik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: