• Hewan yang pincang atau tidak dapat berjalan normal.
• Hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup.
Hewan yang memiliki kondisi di atas tidak memenuhi syarat karena dianggap tidak layak untuk dikurbankan.
4. Kepemilikan Hewan
BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Perkuat Tugas dan Fungsi Pegawai Lewat Apel, Tegaskan Disiplin dan Integritas
Hewan qurban harus merupakan milik orang yang berkurban atau dengan izin pemiliknya.
Tidak sah jika hewan tersebut dicuri atau dirampas, karena ibadah qurban harus dilakukan dengan kejujuran dan keikhlasan.
5. Waktu Penyembelihan
Penyembelihan hewan qurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat Idul Adha sampai dengan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
BACA JUGA:Keunggulan Membeli Mobil Pick Up Bekas untuk Usaha Kecil, Berikut 6 Tips Memilihnya
Penyembelihan hewan qurban yang dilakukan sebelum atau setelah waktu ini tidak sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa, bukan kurban.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI