5 Syarat Hewan Qurban Idul Adha, Penting untuk Dipahami

Kamis 16-04-2026,16:25 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Budi Santoso

• Hewan yang pincang atau tidak dapat berjalan normal.

• Hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup.

Hewan yang memiliki kondisi di atas tidak memenuhi syarat karena dianggap tidak layak untuk dikurbankan.

4.   Kepemilikan Hewan

BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Perkuat Tugas dan Fungsi Pegawai Lewat Apel, Tegaskan Disiplin dan Integritas

Hewan qurban harus merupakan milik orang yang berkurban atau dengan izin pemiliknya.

 Tidak sah jika hewan tersebut dicuri atau dirampas, karena ibadah qurban harus dilakukan dengan kejujuran dan keikhlasan.

5.   Waktu Penyembelihan

Penyembelihan hewan qurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat Idul Adha sampai dengan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

BACA JUGA:Keunggulan Membeli Mobil Pick Up Bekas untuk Usaha Kecil, Berikut 6 Tips Memilihnya

Penyembelihan hewan qurban yang dilakukan sebelum atau setelah waktu ini tidak sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa, bukan kurban.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di  LINK INI 

Kategori :