Arus Mudik Lebaran 2026, 4 Jenis Kendaraan Dilarang Melintas di Sumatera Selatan

Sabtu 07-03-2026,05:50 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memberlakukan pembatasan operasional 4 jenis kendaraan selama arus mudik lebaran 2026. Juga diberlakukan pada saat arus balik lebaran 2026.

Pembatasan ini, diberlakukan mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. 

Guna mengatasi kemacetan, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat yang diperkirakan mencapai jutaan pemudik di jalur darat Pulau Sumatera.

Adapun keempat jenis kendaraan itu, yakni: 

  1. Truk barang tiga sumbu atau lebih
  2. Truk barang dengan kereta tempelan
  3. Truk barang dengan kereta gandengan
  4. Truk pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan

BACA JUGA:Chery C5 CSH Meluncur di Indonesia SUV Hybrid dengan Jarak Tempuh 1.000 Km, Cocok untuk Mudik Lebaran 2026

Pembatasan ini merupakan implementasi Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian dan lembaga, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.

Di wilayah Sumatera Selatan, pembatasan angkutan barang diberlakukan pada dua kategori jalan utama, yaitu jalan tol dan jalur nasional non-tol.

Pada ruas jalan tol, pembatasan mencakup:

  • Ruas Betung – Tempino – Jambi
  • Segmen Bayung Lencir – Tempino – Simpang Ness
  • Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang

BACA JUGA:Daftar Mobil Rawan Pencurian Relay Attack di Rest Area Saat Mudik Lebaran, Simak Alasan Detailnya

Sementara pada jalan nasional non-tol, pembatasan berlaku di jalur lintas Sumatera yang menghubungkan Batas Jambi – Palembang – Batas Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni.

Jalur ini merupakan salah satu koridor utama pergerakan kendaraan pemudik dari Pulau Sumatera menuju Pelabuhan Bakauheni dan sebaliknya.

Polda Sumsel bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan terpadu di sejumlah titik strategis jalur mudik, termasuk gerbang tol, simpang utama, serta pos pengamanan arus mudik.

Petugas berwenang menghentikan dan menindak kendaraan yang melanggar ketentuan pembatasan operasional sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku.

BACA JUGA:Jadwal dan Daftar Jalan Tol yang Berikan Diskon Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 2026

Meski demikian, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat, antara lain:

  • Kendaraan angkutan bahan bakar minyak dan gas
  • Hewan ternak
  • Pupuk
  • Bantuan bencana alam
  • Bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah
Kategori :